Dia juga berpesan kepada para PPK yang dilantik untuk sering-sering membaca dan memahami PKPU dan tidak sungkan bertanya jika ada peraturan yang sulit dipahami.
"Jangan mengambil kesimpulan sendiri atas peraturan tersebut," ucap Iffah.
Yang terpenting lagi, segala bentuk keputusan PPK bersifat kolektif kolegial.
Setelah ini, setiap unsur PPK menentukan siapa yang akan dijadikan ketua. Ketua PPK tidak bisa bergerak kemanapun tanpa ada keputusan bersama yang dituangkan dalam sebuah berita acara.
"Ingat keputusan tidak dituangkan secara lisan, tetap dituangkan dalam berita acara sekecil apapun itu," sebutnya
Hal itu berkaitan dengan catatan buruk pada Pileg 2019 lalu. Yakni soal keterlibatan penggelembungan suara oleh Ketua PPK Loa Janan Ilir beserta jajarannya. Hal itu diharapkan tidak terulang kembali pada Pilkada tahun ini.
"PPK jaga integritas sebagai penyelenggara. Tidak menerima apapun dari peserta Pilkada dalam bentuk apapun," pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi