Tim ini bekerjanya bukan hanya menertibkan benda bergerak atau aset bergerak saja berupa motor mobil dan sebagainya, tapi juga aset tidak bergerak seperti Rumah dinas," katanya Kepada KORANKALTIM.COM, Kamis (13/2/2020).
Sukoco mengungkapkan tim penertiban dalam bekerja di lapangan tentunya banyak menemukan berbagai halangan.
Misalnya, ketika langsung berhadapan dengan teman atau mantan rekan kerja yang kini pensiun. Terasa dilematis karena dia enggan mengembalikan aset daerah yang dipakainya. Namun, harus ditertibkan.
"Penertiban tetap dilakukan walaupun benturannya cukup keras dan ini langsung dikomandani oleh Pak Sekda walaupun ketua timnya itu adalah Asisten III, tetapi segala sesuatunya karena sebagai pengelola itu Pak Sekda, surat menyurat semua penertiban itu semua dari Pak Sekda," ungkapnya.
Surat-surat sejauh ini sudah banyak dilayangkan ke pensiunan PNS yang masih mempergunakan aset daerah. "Surat-surat sudah banyak kita layangkan ke eks pejabat yang masih mempergunakan aset daerah.
Mengacu pada perundang-undangan, surat itu kita berikan pemberitahuan pertama kedua dan ketiga, setelah itu langsung kita tindak sebagaimana seperti yang diatur dalam Permendagri 19 terkait akuisisi dan pengembalian aset-aset bergerak maupun tidak bergerak yang masih dipegang oleh eks pejabat," demikian Sukoco.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: M.Huldi