"Kukar nomor dua di Kaltim yang rawan narkoba, karena wilayahnya luas, juga adanya aspek perekonomian seperti perkebunan dan pertambangan, karena banyak orang beranggapan, jika konsumsi narkoba dapat menambah energi atau stamina," sebut Tampubolon.
Karena itulah BNNP meminta semua pihak waspada dengan kondisi ini. Memusnahkan barang bukti yang didapat jadi salah satu pencegahan beredarnya barang haram tersebut. "Ini barang yang berbahaya, makanya perlu untuk dimusnahkan," sebutnya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan ungkapan kasus dari empat tersangka yakni AR dengan barang bukti dua poket sabu seberat 102,25 gram brutto, SLH dengan barang bukti 81 poket sabu seberat 49,12 gram brutto, HR dengan barang bukti dua poket sabu seberat 6,02 gram brutto serta IC dengan barang bukti 24 poket sabu seberat 36,44 gram brutto.
Total barang bukti yang dimusnahkan 23,54 gram brutto, sementara sisanya digunakan untuk keperluan persidangan serta pemeriksaan di laboratorium.
Sebelum dilakukan pemusnahan dengan cara di blender, di cek terlebih dahulu menggunakan alat khusus untuk memastikan barang tersebut benar mengandung narkotika jenis sabu. Perwakilan Polresta Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Balai POM serta pihak-pihak terkait hadir pada kegiatan ini. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur