"Yah, insyaallah dibuatkan buku surat teguran terakhir. Hari ini atau besok paling lambat," kata Sunggono dikonfirmasi Korankaltim.com.
Mereka, lanjut Sunggono, bisa mengosongkan bangunan tersebut secara mandiri ataupun dibantu oleh Pemkab Kukar.
Jenis-jenis pelanggarannya, mulai dari menguasai lahan orang lain tanpa sah, mendirikan bangunan tanpa IMB dan legalitas tanahnya.
Terkait pembongkaran bangunan ilegal di wilayah administrasi Samarinda, belum lama ini, warga Kukar khawatir eks penghuni berpindah ke wilayah Kukar.
Pasalnya, bangunan di kawasan tersebut disinyalir merupakan tempat prostitusi berkedok warung kopi. Terkenal dengan sebutan "kopi pangku'".
Keresahan warga itu, lanjut Sunggono, tidak perlu. Ini mengingat penghuni sudah terdata dan mudah mengetahuinya jika ada pertambahan.
Kepala Satpol PP Kukar, Fida Hurasani mengatakan, pihaknya sangat serius mempersiapkan hal ini.
Tim gabungan mulai dari TNI-Polri, Dinsos dan Dinas Kesehatan dan pihak lainnya akan dilibatkan dalam penertiban kawasan tersebut.
"Ini bukan hanya kerja Satpol PP saja, tapi kerja Pemkab Kukar yang didukung oleh institusi pendukung lainnya," pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M. Huldi