"Tidak hanya di daerah, disana juga belum final. Makanya perlu pendalaman lagi," beber Rasyid kepada Korankaltim.com, Jumat (23/1/2020) malam.
Jika UU 5/2014 itu dilaksanakan, kata dia, khususnya berkaitan dengan penghapusan honorer ada kemungkinan perapannya tidak sama dengan di pusat. Bisa jadi, tidak sama implementasinya dengan di daerah.
Rasyid menyebutkan masih ada alternatif agar 7.000-an honorer yang ada di Kukar diberdayakan. Misalnya dengan mengikutkan honorer mengikuti perekrutan PPPK.
Namun, bak makan buah simalakama, jumlah honorer yang nantinya menjadi PPPK dan PNS yang bejibun ini juga jadi beban soal penggajian hingga tunjangannya.
Ditakutkan, hal itu malah membebani keuangan daerah. Rasyid menilai UU ini harus dikaji betul-betul pengimplementasiannya di Kukar.
"Jangan sampai nanti dengan pemberian tunjangan kepada PNS dan PPPK nanti menjadi beban keuangan kita. Jangan sampai cost-nya lebih tinggi daripada kegiatan-kegiatan penting yang lain," pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi