Pengamat Sambut Baik Penghapusan Tenaga Honorer oleh Pemerintah
1 menit baca2.403 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Pengamat sosial politik dari Unikarta, Zulkifli menyambut baik penghapusan honorer yang disepakati oleh Komisi II DPR RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dia memaparkan, dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dijelaskan bahwa orang yang bekerja di lembaga pemerintah itu tidak ada lagi yang namanya honorer, hanya mengakui PPPK dan PNS. Alasan utamanya, dalam rekrutmen PPPK adalah orang-orang yang diharuskan untuk memiliki standar kompetensi.










