Honorer se-Indonesia, tukas Ali, ingin regulasi kembali ke UU 43/1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
"Setelah didata, lalu menunggu antrean, lalu diangkat menjadi PNS. Tapi dengan terbitnya UU 5/2014, 'dipenggal' kami disitu," kata Ali saat ditemui m pada Selasa (21/1/2020).
Ali sudah tidak bekerja sebagai THL lagi sejak Januari 2019 lalu. Namun, ia tetap aktif di FTHK dan mengadvokasi rekan-rekannya.
Menurut dia, secara hukum, dengan terbitnya UU 5/2014, honorer sudah 'wassalam'. Namun, tetap terjadi penerimaan THL dan kepala daerah tentu mengetahui hal itu.
Pemerintah pusat, lanjutnya, tidak memantau hal ini ke daerah hingga jumlahnya membludak.
Bahkan, dia meyakini, pemerintah pusat tidak mengetahui ada honorer yang hanya dibayar 150 ribu per tiga bulan di pelosok Kukar.
Beberapa honorer yang memiliki kompetensi bisa saja melanjutkan ke seleksi PPPK. Meskipun jumlah kuota penerimaannya juga belum tentu sebanding dengan THL di Kukar yang berjumlah 7000-an. Ironisnya, bagaimana nasib sebagian THL yang tidak memiliki kompetensi?
Ali yang sudah mencicipi rasanya 13 tahun bekerja sebagai honor itu menuntut pemerintah memberikan pelatihan dan lapangan pekerjaan sebagai solusi terakhir masalah honor ini.
"Oke kita diberhentikan, tapi berikan kami pelatihan dan lapangan pekerjaan. Itu bisa asal pemerintah mau, bukan dilepas begitu saja," ujarnya.
"Kalau pemerintah sudah memberi solusi tapi orangnya tidak mau, kita tidak menyalahkan pemerintah. Orangnya yang memang malas, wajar pemerintah memberikan tekanan disitu," imbuhnya.
Dia meminta agar hal itu diwadahi oleh pemerintah agar tidak menambah jumlah pengangguran baru.
"Intinya, untuk seluruh Indonesia, itu jalan terakhir," demikian Ali.
Kata Ali, forum honorer se- Indonesia kembali mendaftarkan gugatan ke MK terkait UU 5/2014 ini.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi