"Kena juga itu ( bakal calon, Red), sepanjang itu ada unsur promosi dan ada ketentuan-ketentuan wajib pajaknya ya kena. Begitu juga reklame yang ada memasang logo, apa lagi reklame komersil, itu pasti kena pajak, dan tentu kita pungut untuk pendapatan daerah," kata Sekretaris Bapenda Joko Susilo Bahari kepada KORANKALTIM.COM, Jumat (17/1/2020).
Menurut Bahri, sapaan akrabnya, untuk reklame yang berada di tempat-tempat yang cukup mengganggu keindahan kota, juga akan tetap dipungut sepanjang berizin resmi dari OPD teknis.
" Bahkan untuk spot tertentu itu bahkan kita pungut IMB- nya, namun memang kita akui belum maksimal, tahun ini akan kita maksimalkan," ungkapnya.
Kepala Satpol PP Kukar Fida H menuturkan, selama ini lebih mengutamakan koordinasi dan pemberitahuan sebelumnya kepada pihak yang ingin memasang reklame.
Pihaknya pun tidak ragu menertibkan reklame yang tak berizin dan dianggap mengganggu keindahan kota.
"Reklame yang bersifat komersial, kalau yang bersifat imbauan/sosial kemasyarakatan cukup pemberitahuan dan koordinasi saja. Koordinasi penting, dan untuk penertiban itu buat jaga estetika kota," tukas Afe, sapaan akrabnya.
Penulis : Muhammad Heriansyah
Editor : M.Huldi