Pantau Banjir, Kepala BPBD Ingatkan Hal Ini kepada Warga Tambak Rel
1 menit baca761 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Kepala BPBD Kukar, Marsidik menyebutkan, ada syarat-syarat tertentu untuk menentukan fenomena alam sebagai bencana.
"Bencana itu kalau merobohkan rumah, terus membuat orang itu tidak bisa tinggal di rumah, itu baru disebut bencana," kata Marsidik kepada korankaltim.com, Selasa (14/1/2020). Hal ini dia tegaskan saat melihat genangan air setinggi 10 cm di Jl Tambak Rel, Kelurahan Baru Tenggarong.










