"Kemarin baru sosialisasi itu, mekanismenya sama dengan Blok Mahakam, itu PI Juga," kata Taufik kepada Korankaltim.com.
Nampaknya, Pemkab Kukar akan kembali berpartisipasi dalam Blok Sangasanga. Sama halnya dengan Blok Mahakam yang dividen sebesar 33,5 persennya sudah diterima para pemegang saham pada Desember lalu.
Gubernur Kaltim Isran Noor juga mengupayakan peningkatan porsi PI tidak hanya 10 persen yang didapat daerah. Itulah alasan mengapa partisipasi blok-blok milik swasta yang kontraknya akan segera berakhir untuk ditawarkan kepada daerah.
Mengenai pembagian Participating Interest (PI), Bupati Kukar Edi Damansyah mengusulkan Kukar dapat langsung menerima bagian sesuai dengan aturan pembagiannya setelah ada produksi penjualan.
"Pemprov Kaltim itu kan juga menunggu dari pusat, dari Pertaminanya. Memang harapan kita, kita usul setiap dilakukan produksi penjualan diperhitungkan mana yang menjadi hak daerah itu langsung diserahkan," kata Edi
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi