Konten lainnya yang mendominasi aduan masyarakat sepanjang 2019 adalah konten terkait perjudian sebanyak 19.970, dam konten penipuan sebanyak 18.845. Konten hoaks berada pada peringkat lima dengan total aduan sebanyak 15.361. Sisanya berkaitan dengan konten bermuatan SARA (4.889), perdagangan produk dengan aturan khusus (4.544), terorisme/radikalisme (3.656), pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (906), dan kekerasan pada anak (773) juga tercatat dalam aduan masyarakat sepanjang 2019.
Aduan yang masuk melalui kanal aduan di aduankonten.id, email [email protected], maupun melalui akun Twitter @aduankonten diverifikasi oleh Tim Aduan Konten. Verifikasi ini dilakukan untuk menguji apakah konten tersebut menyalahi aturan perundangan sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Jika ditemukan pelanggaran peraturan perundangan maka Tim Aduan Konten akan meneruskan proses pemblokiran ke penyedia platform. Tim Aduan Konten menetapkan prioritas untuk pelaksanaan pemblokiran dan dipantau oleh Tim Panel Ahli," kata Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu seperti diberitakan cnnindonesia.com.
Ferdinandus mengatakan Kemenkominfo juga secara aktif melakukan patroli siber untuk menjaga konten internet yang beredar di ruang digital indonesia melalui mesin AIS. Khususnya terkait konten hoaks, terorisme dan radikalisme, pornografi, maupun perjudian.
Mesin AIS dikelola oleh Subdirektorat Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo. (*)