“Sesuai amanat undang-undang 26/2007, setiap daerah diwajibkan untuk menyusun Perda Tata Ruang dan di 2013 kita sudah menyelesaikan yaitu Perda Nomor 9/2013, namun dari ketentuan tersebut daerah diizinkan untuk melakukan revisi setiap 5 tahun,” kata Aji kepada KORANKALTIM.COM, Jumat (20/12/2019).
Aji mengungkapkan, pentingnya dilakukan revisi tentunya ada beberapa hal yang melatarbelakanginya. Salah satunya untuk menyesuaikan dengan RTRW provinsi.
“Karena kebetulan dulu RTRW kita dulu yang mengesahkan lebih dahulu, setelah provinsi sudah tersusun mau enggak mau kita harus menyesuaikan karena nanti secara nasional provinsi pun juga akan menyesuaikan dengan RTRW skala nasional,” ungkapnya.
“Kemudian adanya kebijakan strategis nasional atau provinsi yang harus kita masukkan dalam RTRW kita, salah satunya mengenai proyek strategis nasional yakni jalan tol, kemudian juga Bendungan Marangkayu yang pada 2017 luasannya diperluas lagi untuk memberikan manfaat dalam pengembangan pertanian di Marangkayu,” tambah Aji.
Selain itu, alasan wajib dilakukan revisi RTRW ialah terkait penetapan Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara.
“Ini harus kita sambut dengan gembira dan kita juga harus menyesuaikan tata ruangnya, termasuk kita menyiapkan nanti pengkajian terhadap wilayah wilayah penyangga ibukota. Salah satunya yaitu Kecamatan Samboja dan Kecamatan Muara Jawa. Dua kecamatan ini harus kita siapkan karena ibu kota nanti akan memberikan pengaruh di seluruh lini kehidupan di Kutai Kartanegara,” demikian Aji.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: M.Huldi