Lahan HPL Transmigrasi Dapat Digarap Bersama Investor
1 menit baca700 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Pemerintah Pusat saat ini sedang mereformulasi program transmigrasi menuju era industri 4.0 melalui program model bisnis kolaborasi antara pemerintah pusat dan swasta.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Hamly menyebutkan, berdasarkan Kepres 250/2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Pelaksanaan Transmigrasi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13/2019 Tentang Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan Dalam Pelaksanaan Penanaman Modal Di Kawasan Transmigrasi disebutkan sisa Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi dapat dipergunakan untuk kerja sama investor.









