Sekretaris Umum Forum PLKB Kaltim Johansyah menyampaikan, kondisi aktual para PLKB saat ini dinilai masih jauh dari perhatian negara. Pasalnya, sudah 15 tahun tak ada kejelasan atas kondisi gaji dan status kerja.
"Tahun 2018, BKKBN RI pernah mengajukan usulan Kementerian PAN & RB untuk PLKB agar diberikan kesempatan untuk menjadi tenaga ASN atau PPPK," katanya kepada KORANKALTIM.COM, Selasa (10/12/2019).
Johan berharap PLKB non PNS Indonesia bisa mendapatkan kejelasan status kepegawaian dan kesejahteraan. “PLKB Indonesia mendesak beberapa tuntutan agar mendapatkan solusi sesegera mungkin,” ujar Johan yang juga Ketua Forum PLKBN Kukar ini.
Menurutnya, BKKBN RI semestinya menjadi institusi yang aktif dalam proses pembenahan sumber daya kepegawaiannya. Penyampaian anggaran yang teralokasi secara khusus dan pengajuan secara aktif demi perubahan status kepegawaian yang belum menjadi PNS selama ini, perlu disampaikan kepada DPR RI.
“Agar PLKB yang kini belum mendapatkan hak kepastian kerja, menjadi perhatian serius agar diusulkan untuk mendapatkan hak kepastian kerja sebagai CPNS,” demikian Johan.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: M.Huldi