Setkab Kukar Targetkan Pejabat Pengelola Kegiatan sudah Ditetapkan Bulan Ini
1 menit baca714 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Sekretariat Kabinet (Setkab) Kukar menargetkan para Pejabat Pengelola Kegiatan harus sudah ditetapkan akhir Desember mendatang.
Sekretaris Daerah Kukar Sunggono menyebutkan, untuk SK Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bendahara dan lainnya merupakan kewenangan Bagian Hukum Setkab Kukar. Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penerima Hasil Kegiatan (PPHP) kewenangannya ada di masing-masing kepala OPD.









