Kemudian Desa Loa Ulung, Loa Pari, dan Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang. Terakhir, Desa Tanah Datar kecamatan Muara Badak.
Bupati Kukar Edi Damansyah menyebutkan program ini memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah.
Jamak terjadi, terang Edi, penguasaan tanah hanya dilengkapi dengan surat keterangan atau bukti-bukti garapan di lapangan.
"Dengan wilayah yang cukup luas, tapi penyelesaiannya cukup cepat. Ya memang koordinasinya bagus, terus kami di kabupaten juga ada tim yang mendorong, terus camat hingga kades kita instrusikan," kata Edi kepada awak media.
Tahun depan ditargetkan 60 ribu sertifikat sudah diserahkan kepada masyarakat.
Edi mengaku berani memastikan hal itu. Selama ini, lanjutnya, masyarakat masih menghadapi keterbatasan akses untuk mengurus sertifikat ke Kantor Pertanahan.
Ditambah lagi, masih ada yang belum memahami mekanismenya sehingga peran pemerintah sangat diperlukan dalam hal ini.
"Tentunya ada kaitan dengan kejelasan hak karena sudah masuk data nasional. Artinya nanti sudah ada kepastian dari sisi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," ujarnya.
"Hal ini betul-betul antara jaminan negara terhadap hak warganya, namun ada kewajiban yang harus dilaksanakan warga dengan baik," imbuhnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kukar Herman Hidayat menyebutkan, tahun ini telah terealisasikan sebanyak 9.400 sertifikat dari target 10 ribu sertifikat.
Dia berpesan agar sertifikat ini dipergunakan warga untuk hal-hal yang lebih produktif.
"Ini sebaiknya bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi