Indonesia berada di urutan 89 dari 180 negara berdasarkan hasil survei yang dilakukan Transparency International.
Koordinator Wilayah VII KPK, Nana Mulyana menyebutkan, persiapan yang dilakukan oleh KPK belum cukup "nendang" untuk meningkatkan skor Indeks Persepsi Korupsi tersebut.
Skor itu tentunya sangat berpengaruh terhadap kebijakan-kebijakan negara luar terhadap Indonesia. Contohnya terkait pinjaman luar negeri. Dengan indeks yang sedemikian rendah ini, terang Nana, tentu biaya bunga yang menjadi beban utang luar negeri lebih besar dibanding apabila memberikan pinjaman kepada negara yang memiliki indeks persepsi korupsi besar.
"Karena yang indeksnya rendah punya resiko besar jika mereka memberikan pinjaman," kata Nana saat menyampaikan pemaparan di depan kepala OPD dan pejabat administrator.
KPK juga merilis survei integritas, yang hasilnya juga mengkonfirmasi bahwa praktik-praktik korupsi di berbagai provinsi, kabupaten/kota se-Kaltim masih masif terjadi.
Dari penilaian 0-100 dalam survei integritas tersebut, Provinsi Kaltim di angka 67,55 di tahun 2018. Survei ini juga untuk memetakan kasus korupsi di pemerintah daerah dan mengukur seberapa efektif pencegahan korupsi oleh deputi pencegahan KPK, khususnya Koordinasi dan Supervisi Pencegahan.
"Pencapaian rencana aksi kita terus dorong tapi di lapangan menunjukan bahwa belum ada 100 persen upaya pencegahan korupsi itu direalisasikan di berbagai provinsi dan kabupaten," ucapnya.
Masyarakat masih permisif terhadap praktik-praktik korupsi. Misalnya seperti setelah mendapat pelayanan dari pemerintah, seakan tidak wajar jika tidak memberikan uang tip atas layanan yang diberikan. Padahal, itu merupakan salah satu bentuk gratifikasi.
"Maka dari itu, KPK terus didesak oleh para pemangku kepentingan (DPRD) untuk menggalakkan upaya pencegahan," pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi