Pada Gebyar Pajak 2019 yang diadakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar pada Kamis (21/11/2019), disebutkan masih ada 151 perusahaan yang belum mendaftar Wajib Pajak (WP) dari 258 perusahaan beroperasi di Kukar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menyebutkan akan mengambil langkah pendekatan persuasif terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
"Kita harapkan nantinya pelaku usaha itu untuk bisa memahami hak dan kewajibannya di Kukar," kata Sunggono kepada awak media.
Diketahui, Dispenda Kukar sedang gencar-gencarnya bersosialisasi ke perusahaan dalam rangka mengoptimalkan pajak daerah.
Mulai dari pajak restoran, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah atau sumur bor, PBB Pedesaan dan Perkotaan (P2), hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Bahkan tidak menutup kemungkinan akan kita berikan sanksi, itu bisa saja kita lakukan," tegasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi