Diketahui, ada sebanyak 1.373 perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Tenggarong pada tahun 2018 lalu.
"Ini kan masih wacana, nanti kan itu pasti diminta persetujuan DPR dulu toh. Ketika nanti sudah ada regulasinya baru (dilaksanakan)," kata Nasrun kepada Korankaltim.com, Selasa (19/11/2019).
Kemenag Kukar, lanjut Nasrun, sebenarnya belum berpikir ke arah sana. Namun, melihat tujuannya yang dirasa positif untuk membangun keluarga yang baik, maka Kemenag Kukar pun sangat mendukung program ini.
"Itu kan materinya fiqih munakahat (fiqih pernikahan) atau kewajiban, dan kesehatan saja. Kalau kesehatan itu terkait reproduksi, saya kira tidak masalah," ucapnya.
Jika aturannya sudah ada, lanjut Nasrun, pihaknya siap untuk menyosialisasikan kepada masyarakat.
Rupanya, program ini mengundang reaksi para 'jomblowan'.
Menurut salah satu pemuda Tenggarong, Faidil Adha, program tersebut cukup memperumit urusan kaum muda untuk membangun rumah tangga.
Namun, dia juga mendukung jika hal ini mengarah kepada kematangan mentalitas pasangan yang ingin membangun keluarga.
"Sebaik-baiknya pernikahan adalah yang urusannya di permudah. Tapi kalau tujuannya baik, untuk mematangkan mental agar nantinya tidak kandas, saya setuju-setuju saja," ucap pemuda asal Tenggarong ini.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi