Lahan Eks RSUD Parikesit Belum Dimanfaatkan, Kemenkumham dan BNN Sudah Bermohon
1 menit baca1.977 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menjelaskan, sudah ada permohonan dari Kementrian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) RI untuk memanfaatkan sisa lahan eks RSUD AM Parikesit di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong.
Permohonan itu untuk dimanfaatkan sebagai perluasan gedung Lembaga Pemasyarakatan yang sudah ada di kawasan itu, yakni Lapas Perempuan II A Samarinda dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.










