Dengan diundangkannya UU KPK 9/2019 atas perubahan kedua UU KPK 20/2002, sejumlah mahasiswa menyambut positif perubahan itu. Namun, menurut Indra, ada kemungkinan terjadi hambatan dalam menjalankan tugas-tugas pemberantasan rasuah.
Ada beberapa kewenangan-kewenangan bersifat fundamental terdampak lantaran berubahnya kebijakan dalam UU KPK terbaru. Peran dewan pengawas misalnya, membuat prosedur birokrasi lebih panjang lantaran izin penyadapan, penyitaan dan penggeledahan tidak lagi dikeluarkan oleh Pimpinan KPK.
"Nah, sekarang setelah gelar perkara pimpinan bahkan harus minta izin ke dewan pengawas. Jadi proses dan prosedurnya akan lebih panjang," kata Indra kepada media seusai mengisi seminar tersebut.
Indra memaparkan, penuntut umum harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Artinya ada jeda waktu cukup panjang dalam proses koordinasi itu.
Begitu pula kewenangan penyidik KPK. Dalam undang-undang yang lama, lanjutnya, keharusan Penyidik PNS (PPNS) atau penyidik non-kepolisian berkoordinasi dengan kepolisian dapat dikesampingkan. Sekarang hal itu dihapuskan sehingga timbul pertanyaan apakah penyidik KPK harus berkoordinasi lagi dengan kepolisian.
Tidak berhenti di situ saja. Indra menyebutkan kewenangan KPK untuk melakukan koordinasi terkait dengan penyidikan dan penuntutan belum diketahui secara pasti.
"Kan kita punya kewenangan supervisi, bahkan mengambil alih perkara, jadi agak membingungkan ketika menangani perkara kami harus berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian. Tapi ketika mereka menangani perkara, maka kami yang mengkoordinir mereka," paparnya.
Selain itu, terang Indra, pimpinan KPK bukan lagi sebagai penanggungjawab tertinggi, bukan juga sebagai penyidik maupun penuntut umum. Surat perintah penetapan tersangka, surat perintah penyidikan masih belum diketahui akan dikeluarkan oleh siapa. Dulunya dikeluarkan oleh pimpinan selaku penyidik.
Namun, KPK sudah mencoba mengantisipasi hal itu. Ada beberapa jabatan di KPK yang dapat mengeluarkan surat perintah itu, yang pasti bukanlah pimpinan KPK.
Selain itu, dalam UU baru disebutkan pegawai KPK akan menjadi ASN, entah statusnya PNS atau P3K. Ketika menjadi ASN, lanjutnya, manajemen kepegawaiannya akan tunduk di bawah kewenangan MenpanRB RI, Komisi ASN, LAN dan BKN. Hal ini dinilai berpotensi menjadi hambatan kinerja pegawai KPK.
Pihaknya selaku pelaksana undang-undang tidak akan mendorong penerbitan Perppu karena itu hak prerogatif presiden. Namun, jika dimintai pertimbangan, KPK akan sangat terbuka.
"Kalau kami dimintai pertimbangan, maka kami dengan senang hati membuka diri," pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi