"Kalau kelas satu dan kelas dua itu penyesuaiannya 100 persen, kalau kelas tiga menjadi 42 ribu, kurang dari seratus persen," kata Susan kepada media, Rabu (30/10/2019).
Penyesuaian tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Susan mengungkapkan, sebenarnya real cost pengobatan belum sesuai iuran yang dikeluarkan peserta. Pemerintah, lanjutnya, selama ini telah memberikan subsidi bagi peserta untuk mengimbangi real cost-nya.
"Di 2016 saja, kelas 3 itu sesuainya Rp53 ribu, padahal kemarin pemerintah saving-kan Rp25,5 ribu artinya ada subsidi yang besar, itulah sebenarnya yang menyebabkan defisit," ujarnya.
Sedangkan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), lanjut Susan, dalam pasal 103A Perpres 75/2019 perubahan atas Perpres 82/2018 disisipkan pasal yang memyebut Pemerintah Pusat memberikan bantuan kepada Pemerintah Daerah sebesar Rp19 ribu per peserta per bulan bagi warga yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah terhitung semenjak Agustus hingga Desember 2019.
"Kan dulu Rp23 ribu, ini naik jadi Rp42 ribu dan iuran ini berlaku mulai Agustus 2019. Tapi memang didalam Perpres baru itu disebutkan selisihnya ada Rp19 ribu, itu disampaikan bahwa selisihnya dibayarkan pemerintah pusat," pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi