Anjab-ABK adalah analisis jabatan sekaligus beban kerja untuk jabatan PNS agar sesuai kebutuhan seluruh Organisasi Perangkat Daerah termasuk 18 kantor kecamatan.
Ini merupakan PR besar Pemkab Kukar. Sebab, jumlah pegawai cukup banyak. Itupun terfokus di daerah perkotaan. Bagaimana nasib Anjab-ABK yang sedang digodok jika pemangkasan eselon akan dilakukan Pemerintah Pusat?
Kepala BKPSDM Kukar Jane AR Nazaruddin mengungkapkan, bahwa Tim Penataan PNS akan tetap melanjutkan proses Anjab-ABK sesuai dengan aturan yang ada.
Sebab, Anjab-ABK ini dibutuhkan dan menjadi salah satu syarat pengajuan formasi CPNS dan PPPK.
"Selama belum ada aturannya untuk memangkas golongan itu, kita akan tetap melanjutkan proses Anjab-ABK dengan peraturan yang berlaku saat ini," kata Jane kepada Korankaltim.com, Rabu (23/10/2019).
Diketahui, total seluruh pegawai di Kukar mencapai 14.000-an orang. Dengan jumlah pegawai sebanyak itu, proses Anjab-ABK tentunya membutuhkan waktu yang lama. Pemkab Kukar menargetkan tahun ini dapat diselesaikan.
Jika efisiensi eselon pegawai oleh Jokowi nantinya dilakukan, maka proses Anjab-ABK yang sudah hampir selesai akan disesuaikan dengan regulasi baru.
Apakah Anjab-ABK berpotensi diulang dengan adanya perampingan eselon pegawai? Soal ini, Jane tidak mau berandai-andai terlalu jauh. "Semua tetap berproses apa adanya. Soal wacana efisiensi jabatan eselon, kami akan menunggu kejelasan dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara," pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi