Kepala BKPSDM Kukar Jane AR Nazzaruddin mengungkapkan, ada dua opsi untuk pengisian dua jabatan tersebut. Yakni mutasi atau menggelar seleksi terbuka.
“Baru akan dibicarakan, apakah itu prosesnya mutasi atau seleksi, kalau seleksi kita mengambil dari eselon III,” kata Jane dikonfirmasi Korankaltim.com, Jumat (18/10/2019).
Untuk mutasi, lanjutnya, bupati bisa melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Kukar untuk mengisi dua jabatan itu.
Dia memaparkan, di dalam Undang-Undang Nomor 10/2016, Pasal 71 disebutkan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang memutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon) sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Proses perizinannya seperti sewaktu Bupati masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dahulu. Dibolehkan (mutasi) sepanjang izin ke Kemendagri, prosesnya memang akan lebih panjang,” pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : M.Huldi