Sengketa Lahan RT 20 Maluhu Berkepanjangan, Pihak yang Ngaku Ahli Waris Beri Tenggat 12 Oktober
2 menit baca6.291 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Sengketa Lahan RT 20 Maluhu berkepanjangan. Warga yang mengaku ahli waris tanah Encek Zulkifli, Encek Indrayani, menegaskan tidak akan mundur.
Dia berhadap-hadapan dengan warga yang telah lama bermukim di RT 20 Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong.
Encek Indrayani menceritakan, tanah orang tuanya itu dilengkapi dengan surat jual beli tanah/perwatasan yang ditandatangani oleh Encek Abdurahim yang merupakan Purnawirawan Polri yang waktu itu beralamatkan di Jln Ir Juanda, Samarinda, pada Senin tanggal 15 September 1990.
Dijualbelikan kepada Encek Zulkifli, yang merupakan PNS beralamatkan di Jl Imam Bonjol, RT III, Kelurahan Melayu, Tenggarong. Ukuran tanah seluas 200 x 265 meter yang dibeli dengan harga Rp3 juta pada waktu itu dan saat ini dikuasakan kepada Encek Indrayani.
“Tanah Bapak saya itu yang pertama punya Encek Abdurohim, surat tahun 1942. Sekian tahun terlewat, Om Abdurohim mengalihkan ke Bapak saya Encek Zulkifli, dibuatkanlah lah surat segel tahun 1990, tapi dasarnya tetap ini (surat jual beli tanah/perwatasan),” kata Indrayani kepada Korankaltim.com, Kamis (10/10/2019).
Sebelumnya, lanjut Indra, pernah digelar rapat bersama di Kedaton Kesultanan Kutai Ing Martadipura. Warga yang menguasai tanah maupun pemukiman itu dimohon agar mendatangi yang memiliki hak atas tanah tersebut, yakni Encek Zulkifli yang beralamatkan di Jln Imam Bonjol untuk mengambil jalan terbaik.
“Namun warga tidak mengindahkan, sehingga dilakukan mediasi kedua, tetapi masyarakat tidak datang. Yang hadir saat itu hanya dari pihak kecamatan, kelurahan dan pertanahan (BPN),” ujarnya.
Hingga tanggal 31 Agustus 2019, Indra menyebutkan tidak ada itikad baik kepada pihak ahli waris pemilik tanah tersebut. Jadi, pihaknya memasang patok di lahan kosong di kawasan itu agar tidak diperjualbelikan oleh warga yang tidak berkepentingan.
Pihaknya mengaku sudah menyampaikan imbauan berkali-kali mulai tanggal 1 September. Imbauan ketiga pada tanggal 10-19 September juga tidak direspon. Masyarakat setempat diberitahukan lagi, apabila tidak ada penyelesaian dari pemerintah maka akan sangat terpaksa pihaknya akan melakukan upaya paksa pengosongan lahan tersebut.
“Pada tanggal 21 September kami turun ke lapangan, mengimbau kepada masyarakat untuk mengosongkan lahan tersebut. Akhirnya kita beri lagi waktu dari tanggal 24 September - 10 Oktober untuk mengosongkan lahan itu,” ujarnya.
Indra mengungkapkan, pada 12 Oktober mendatang pihaknya akan turun lagi ke RT 20 Maluhu.
“Ingat ini, tanggal 12 nanti kami akan turun ke sana untuk mengosongkan lahan,” pungkasnya.
Indra mempersilahkan masyarakat RT 20 Maluhu untuk menggugat dirinya di pengadilan jika memang dirinya dianggap menyerobot tanah bersertifikat.
Ada saksi-saksi yang memang tahu batas tanah tersebut. Salah satunya Pangeran APHK Puger yang juga memiliki tanah yang berbatasan langsung dengan tanah yang pernah diregistrasi oleh Pengadilan Negeri Tenggarong.
Dalam persoalan ini, Indra bahkan telah dilaporkan ke polisi oleh warga. Namun, itu tak membuatnya gentar untuk memperjuangkan tanah tersebut.
“Tidak ada di sejarah Kutai Kartanegara Ing Martadipura, yang namanya Encek itu mundur. Karena saya memegang teguh amanat orang tua dan nenek moyang saya, kalau bukan hak jangan coba-coba diambil,” pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : M.Huldi






