Apotek di Tenggarong Sudah Tarik Produk Ranitidine Cairan Injeksi dari PT Phapros
1 menit baca2.786 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) belum lama ini mengeluarkan edaran penarikan obat Ranitidine. Penarikan tersebut dilakukan lantaran cemaran Nitrosodimethylamine melebihi ambang batas penggunaan yakni sebanyak 96 Nanogram per hari.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kukar, Ismi Mufidah, membenarkan adanya penarikan tersebut di sejumlah apotek dan Puskesmas. Namun dia enggan memberikan keterangan lantaran hal ini bersifat teknis.









