Inilah yang dirasakan ahli waris dari pemilik tanah seluas 136.800 hektare di Kecamatan Loa Kulu. "Kami miliki dokumen yang sah terkait kepemilikan tanah ini, dan kami sebagai ahli waris yang sah yakni dari Kakek kami Adji Raden Botoh dan ayah kami Sultan Adji Muhammad Sulaiman sebagaimana yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tenggarong 2011 silam dan 2012 dinyatakan sah serta mendapat tanda tangan oleh Bupati Kukar terdahulu Rita Widyasari," kata H Aji Muhammad Salehuddin kepada KORANKALTIM.COM pagi ini, Rabu (2/10/2019).
Salehuddin memberi peringatan keras kepada siapa saja yang merasa berkepentingan di atas tanah tersebut agar melakukan komunikasi intensif kepada pihak ahli waris.
Menyikapi rencana pemindahan IKN, pihaknya selaku ahli waris tidak berniat sedikit pun untuk menghalang-halangi upaya Pemerintah Pusat. Justru pihaknya sangat terbuka dan mendukung penuh upaya ini.
"Hanya saja kami memberi peringatan kepada siapapun baik perusahaan maupun atas nama perorangan dan pemerintah kecamatan yang mencoba mengakusisi tanah ahli waris ini," ungkapnya.
"Ini bukan tanah tak bertuan dan tak ada pemiliknya, harap jadi perhatian bersama ini tanah sah milik kami sebagai ahli waris," demikian Salehuddin.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : M.Huldi