Salah satunya adalah H Usman yang mengklaim akan menggandeng pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.
Massa menyebut Perbub tersebut bertentangan dengan Permendagri 65/2017 dan UU Desa No 6/2014.
“Aliansi Masyaraka Kukar Menggugat pada hari ini meminta untuk proses Pilkada ditunda,” pinta koordinator aksi, Arie Yannur.
DPRD Kukar juga diharapkan menggunakan hak interpelasinya atas produk hukum yang ditandatangani oleh Bupati Kukar Edi Damansyah itu.
Arie menyebutkan, salah satu isi pasal yang dipermasalahkan yakni syarat domisili, warga asli desa setempat mendapat skor tinggi. Itu dianggap bertentangan dengan peraturan di atasnya.
Terlebih lagi, lanjut Arie, belum dilakukan uji publik sebelum menerapkan peraturan tersebut.
DPRD Kukar menyambut baik aspirasi tersebut. Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, menyebutkan hal ini menjadi tanggung jawab dewan untuk mendiskusikannya.
“Yang disampaikan hari ini oleh Bapak-Bapak kita sampaikan ke Pemda, jika ini mentok maka mau tidak mau kita lakukan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Rasid menginginkan tahapan Pilkades jangan sampai terhenti, apalagi jika menetapkan penjabat (Pj) kades nantinya. Karena semua persoalan tidak bisa diselesaikan oleh Pj Kades.
Aksi akan dilanjutkan dengan dialog bersama perwakilan massa terkait Perbub 36/2019 dengan DPRD.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : M.Huldi