“Tidak cuma revisi UU KPK, DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari Tindak Pidana Korupsi, sehingga keberadaan KPK terancam. Hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) dalam RKUHP lebih ringan menjadi hanya dua tahun. Padahal dalam KUHP lama, hukuman pidana bagi koruptor paling sedikit empat tahun penjara,” ujar Ketua HMI Cabang Kukar, La Halimatu kepada Korankaltim.com, Senin (23/9/2019).
Dalam RKUHP, ada 10 poin yang berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.
Diantaranya terdapat di Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, pasal 241 soal penghinaan terhadap pemerintah, pasal 247 terkait hasutan melawan penguasa, pasal 262 yang mengatur penyiaran berita bohong, dan pasal 263 terkait berita tidak pasti.
Kemudian pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, pasal 440 soal pencemaran nama baik, dan pasal 444 mengatur pencemaran orang yang sudah meninggal.
Selain itu, lanjutnya, RKUHP melarang keberadaan gelandangan, perempuan yang bekerja dan pulang malam, pengamen, tukang parkir, orang dengan disabilitas psikososial yang ditelantarkan keluarga, serta anak jalanan. Hal itu dianggap mengganggu ketertiban umum. Pasal 432 mengancamnya dengan denda Rp10 juta.
“Dalam KUHP yang sekarang, kaum gelandangan dipidana kurungan tiga bulan. Kemudian pasal 278 bahwa setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain diancam denda paling banyak Rp10 juta,” paparnya.
Beberapa poin tersebut dianggap mengancam proses berdemokrasi.
Oleh karena itu, Aliansi ini mendesak kepada Presiden dan DPR-RI agar segera meninjau kembali UU KPK yang telah ditetapkan serta mencabut dan menghentikan pembahasan tentang RUU KUHP, menolak segala revisi undang-undang yang berpotensi mengancam demokrasi, dan menolak sistem yang dianggap kembali ke orde baru.
“Sistem orba dulu kan melarang buku-buku bacaan yang dianggap mengancam kekuasaannya, sekarang ini kan buku - buku bacaan sudah dirazia, mahasiswa demo dikondisikan supaya tidak turun demo, tuntutan - tuntutan reformasi kembali di buramkan,” pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : M.Huldi