Nominal tersebut, lanjut Yuyun, belum bisa dikatakan final dan ada kemungkinan bertambah ataupun berkurang. Dalam Rakornas pada 23-26 Agustus lalu, pihaknya diinstruksikan untuk meningkatkan honorarium ad hoc setara UMK atau sekitar Rp2,9 juta.
Sama dengan yang dialami Bawaslu, hal tersebut juga tidak disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lantaran tidak ada landasan hukum.
“KPU Pusat pun sudah mengusahakan honorarium itu di Kemenkeu, jadi disampaikan bahwa terkait nominal honorariumnya berapa-berapa sudah diketahui dan mudah-mudahan itu disetujui, seperti honor KPPS itu saja meningkat dari Rp 500 ribu bisa menjadi satu jutaan,” ujarnya.
Meskipun sudah dikoordinasikan ke TAPD, tetapi regulasi terkait peningkatan honor ad hoc itu belum turun hingga kini sehingga TAPD tidak berani menindaklanjuti usulan KPU Kukar itu.
“Mudah-mudahan cepat turun sebelum NPHD ditandatangani, maksimal penandatanganannya 1 Oktober, harapan kami minggu-minggu ini regulasinya turun jadi bisa kami koordinasikan ke TAPD,” pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : M.Huldi