Lampu strobo yang ditemui tersebut berwarna biru. Peruntukannya, sesuai dengan UU 22/2009 hanya untuk kendaraan bermotor milik kepolisian.
“Jadi kalau ada masyarakat yang menggunakan warna biru dianggapnya seperti biasa aja. Padahal itu untuk mendapat prioritas utama, sehingga yang tidak berhak menggunakan itu kita lakukan penindakan,” kata Kasi Bin Ops, Juri M kepada Korankaltim.com, (13/9/2019).
Dalam Pasal 59 UU 22/2009 ayat 5 disebutkan penggunaan lampu isyarat dan sirene warna biru dan sirene untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah. Dan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Bahkan untuk dinas-dinas yang lain, lanjut Jumri, jika ditemukan ada penyalahgunaan lampu strobo akan diberikan teguran.
“Karena informasi pembagiannya memang dari pusat jadi sesuai peruntukannya, jadi warna lampu strobo itu ada peruntukannya masing-masing,” pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : M.Huldi