Sunggono mengatakan, sesuai UU 5/2015 tentang ASN dan PP 53/2010, kedua PNS tersebut akan diberhentikan jika divonis lebih dari dua tahun. Sementara, kedua ASN tersebut dinanti ganjaran hukuman minimal empat tahun.
“Kalau terbukti secara hukum, meyakinkan dan ada putusan peradilannya (inkrah) akan diberhentikan, tidak ada toleransi,” ucap Sunggono dikonfirmasi Korankaltim.com, Rabu (4/9/2019).
Sunggono mengungkapkan, selama dia mengemban jabatan sekda, sudah ada lima ASN yang diberhentikan akibat tersandung kasus narkoba. Dia menegaskan agar ASN jangan pernah mendekati barang-barang haram tersebut demi keberlanjutan karir sebagai PNS.
“Jangan main-main, jangan mendekati, karena masa depannya pasti akan berakhir. Tidak ada ampun bagi saya,” pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : M.Huldi