Kepala BKPSDM Kukar Jane AR Nazaruddin mengatakan, sejumlah peserta tersebut tidak wajib mengikuti assessment lantaran telah melalui rangkaian assessment pada seleksi terbuka tahun lalu. Sesuai dengan Peraturan Kepala BKN 23/2011, hasil assessment yang telah dilakukan sejumlah peserta itu berlaku selama dua tahun.
"Dari 35 orang yang lolos penilaian penulisan seleksi makalah, ada lima orang yang sudah mengikuti seleksi sampai dengan tahap asessment. Jadi tidak mengikuti assessment, kecuali dia mau memperbaiki nilai ya silahkan,“ papar Jane kepada Korankaltim.com.
Diketahui, ada 35 peserta yang mengikuti seleksi terbuka dari 38 peserta yang mendaftar. Tiga diantaranya gagal mengikuti tahapan lantaran berkasnya kurang lengkap dan ada yang jatuh sakit. Panitia seleksi terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, akademisi Unikarta Prof Iskandar, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim.
“Rangkaian assessment ada psikotes, FGD, kemudian dilanjutkan seleksi wawancara,“ ujarnya.
Selanjutnya, peserta akan melakukan presentasi makalah yang rencananya dilaksanakan pada 16-18 September.
Jane menyebutkan, Bupati Kukar Edi Damansyah menginginkan semua peserta mengikuti seluruh tahapan. Diharapkan hasil kompetensinya memuaskan.
“Semuanya berpeluang selama mereka serius mengikuti karena di assessment ini akan terlihat kompetensi dan potensinya, bagaimana improvisasi dalam bekerja,” pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : M.Huldi