WP Tak Perlu Tunggu SPTPD, Gunakan Saja Layanan Daring
1 menit baca3.056 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG -Kepala Bapenda Kukar, Totok Heru Subroto (THS) menyebutkan, (WP) sering kali menunggu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Daerah (SPTPD) untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Padahal, ketetapan pajak yang dibayar sudah ditetapkan lewat bank dan sistem daring, e-SPTPD.
“Sebenarnya tidak perlu, misalkan saya sudah dapat SPTPD dua tahun lalu, itu hanya untuk pengingat saja, bisa langsung bayar di ATM atau di sistem kita (e-SPTPD) dan sudah ada ketetapannya di situ,” ujar THS kepada Korankaltim.com belum lama ini.









