WP Sempat Merasa Tak Dilayani dan Ngomel di Medsos, Ternyata Pelayanan Pajak Ini Sudah Beralih ke UPTPD
1 menit baca819 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, Totok Heru Subroto (THS) menjelaskan, pelayanan pajak, terkhusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah dialihkan ke Unit Pelayanan Teknis Pajak Daerah (UPTPD) di masing-masing wilayah.Ini sudah dilakukan sejak 2017.
Ada 9 UPTPD. Setiap dua kecamatan yang berdekatan, papar THS, memiliki satu UPTPD. Untuk pelayanan pajak PBB dan BPHTB Kecamatan Tenggarong-Tenggarong Seberang pelayanannya di UPTPD Tenggarong, Loa Kulu-Loa Janan di UPTPD Loa Janan, Samboja-Muara Jawa di UPTDP Muara Jawa, Anggana-Sangasanga di UPTPD Sangasanga, Marangkayu-Muara Badak di UPTPD Muara Badak, Kenohan Kotabangun di Kotabangun, Muara Muntai - Muara Wis di Muara Wis, dan untuk Kembang Janggut - Tabang di UPTPD Kembang Janggut.










