Mau Modifikasi Motor? Ingat Pesan Kasatlantas Kukar Ini
1 menit baca1.499 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Dilema besar dirasakan pecinta sepeda motor yang ingin memodifikasi motor kesayangannya menjadi lebih sporty ataupun lebih estetik namun takut ditilang lantaran melanggar ketentuan.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Satlantas Polres Kukar AKP Wisnu Dian Ristanto menyebutkan tak jadi masalah jika para pecinta motor untuk memodifikasi kendaraannya selama tidak merubah fungsi kendaraan ataupun ornamen motor itu sendiri, terutama dengan penggunaan knalpot dengan desibel terstandar sesuai UULAJ No.2 Tahun 2009 Pasal 48 ayat 3b.









