Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Pemasyarakatan, Artop Matana, mengatakan jumlah tersebut bisa saja bertambah mengingat masa akhir pengusulan remisi baru berakhir besok.
“Kami data tadi, akan ada 5 orang lagi yang mendapatkan remisi, karena kelengkapannya baru datang seperti putusan dan eksekusi dari kejaksaan. Baru masuk kami lihat memenuhi syarat tadi 5 orang. Jadi kalau seandainya memang bisa sampai tanggal 9 mungkin sebanyak 898,” kata Artop kepada Korankaltim.com, Kamis (8/8/2019).
Besaran remisi, terang Artop, paling kecil selama satu bulan, dan paling besar selama 6 bulan. Sementara, warga binaan yang langsung bebas ada lima orang.
Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat. Syaratnya seperti pemberkasan surat perintah penahanan, putusan, eksekusi, daftar perubahan dan yang terpenting laporan pembinaan dalam artian pihak Lapas memberikan penilaian apakah layak mendapat remisi atau tidak.
“Apabila warga binaan punya catatan pelanggaran berat, itu tidak akan mendapatkan karena kami masukan dalam register F, mungkin perkelahian segala macam, dan sejauh ini sih syukurnya aman-aman saja,” pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : M.Huldi