Korlap Aksi, Achmadi, mengatakan pihaknya mempertanyakan kejelasan penyelesaian kasus tersebut yang dianggap cukup menyita waktu. Mengingat kasus ini penanganannya berbarengan dengan kasus korupsi pengadaan Laptop Disdukcapil.
”Nah, sampai saat ini kasus pengadaan laptop itu selesai tapi kok kasus ini belum selesai. Katanya sudah penetapan tersangka tapi tidak sampai pelimpahan di Tipikor,” ujar Achmadi kepada awak media.
Ahmadi mengaku menerima informasi kalau prosesnya masih menunggu keterangan saksi ahli yang kemudian nantinya masuk pemberkasan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
“Kamis kami akan datang lagi, tapi sekedar mengawal saja,” pungkasnya.
Kajari Kukar Kasmin, berterimakasih atas kedatangan masyarakat ke kantornya sebagai bentuk kontrol kinerja institusinya.
Dia menjelaskan, ada tiga tersangka dari kasus ini, salah satunya adalah pejabat teras Pemkab Kukar berinisial MY.
“Kami telah menetapkan tersangka sebanyak tiga orang, satu PPK, dua pihak swasta. Dan terhadap pemeriksaan saksi-saksi, pemberkasan sudah hampir selesai semuanya,” ujarnya.
Potensi kerugian negara dalam kasus ini berkisar Rp 9 miliar. Kasmin menyampaikan, mengapa penyelesaian kasus ini terkesan lama lantaran ada banyak perkara korupsi yang ditangani oleh Kejari Kukar. Termasuk kasus pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Samarinda, limpahan Polres Kukar dan temuan Kejari Tenggarong sendiri. Sementara, Sumber Daya Manusia di Kejari Tenggarong terbatas.
“Terus terang (SDM) kita terbatas, itu kendalanya dan dalam waktu singkat nanti insyaallah sudah dalam pemberkasan. Jadi tinggal saksi ahli lah, sebenarnya ini sudah hampir rampung, hampir selesai,” pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : M.Huldi