Tingkatkan PAD, Dishub dan Desa Kota Bangun Ulu Sahkan Titik Lokasi Parkir Berbayar
1 menit baca1.448 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir dengan melegalkan lokasi pengelolaan parkir secara resmi dan terkontrol di Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun.
Hal ini diawali dengan dilakukannya rapat koordinasi antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar dengan Pemerintah Desa Kota Bangun Ulu pada Rabu (23/7/2019).









