Untuk Terapkan Tukin, Perangkat Hukum dan Pemetaan Pegawai Harus Tuntas
1 menit baca1.999 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Penerapan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebagai pengganti Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) masih menunggu proses pemetaan pegawai dan penyusunan perangkat hukum.
Saat ini, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setkab Kukar bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar masih mempersiapkan aplikasi, perangkat dan landasan hukum Tukin tersebut.










