Sebanyak 108 desa tersebut tersebar di 16 kecamatan. Sementara dua kecamatan lainya yang tidak menggelar Pilkades serentak hanya Muara Jawa dan Sangasanga.
Pada 2017 lalu, Pilkades serentak tahap pertama sudah dilaksanakan. Saat itu, 75 desa ikut Pilkades serentak. Sisanya ada 15 desa akan mengelar Pilkades serentak pada 2020-2021 mendatang.
Untuk menggelar Pilkades di 108 Desa, Pemkab mengalokasikan Rp 4 miliar. Rinciannya, Rp 1 Miliar dialokasikan di APBD murni dan Rp 3 Miliar di APBD Perubahan mendatang. “Untuk Rp 1 miliar sudah diserahkan ke masing-masing desa untuk keperluan logistik dan lainnya. Sisanya menunggu APBD perubahan,” katanya.
Dalam pencalonan nanti, minimal per desa harus mempunyai dua calon kades. Jika hanya satu calon yang mendaftar, maka masa pendaftarannya diperpanjang satu minggu. Namun, tidak ada pendaftar dan hanya satu calon, pilkades di desa tersebut digelar 2020.
“Saat ini pendaftaran calon Kades sudah dibuka sejak 1 Juli dan berakhir 9 Juli,” bebernya.
Kabid Pemdes Kukar, Yusran Darma menambahkan, untuk menjadi calon Kades harus melengkapi beberapa persyaratan seperti fotokopi ijazah terakhir, fotokopi akta kelahiran yang berlegalisir hingga surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan rumah sakit.
Selain itu ada surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 tahun berturut-turut, surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai kepala desa, fotokopi KTP dan persayaratan lainya.
“Persyaratan selengkapnya bisa diambil kantor desa setempat,”tandasnya.
Penulis: */Sabri
Editor: M.Huldi