Kukar Tidak Bisa Manfaatkan Energi Panas Bumi Jadi Tenaga Listrik
1 menit baca823 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Kutai Kartanegara ternyata memiliki potensi besar energi panas bumi. Disayangkan, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 21/2014 tentang Panas Bumi mengatur bahwa kabupaten/kota tak bisa memanfaatkan energi tersebut untuk sumber daya listrik. Daerah dibolehkan pemanfaatan langsung saja.
“Dari UU itu jelas kami kabupaten/kota kewenangannya hanya pemanfaatan langsung panas bumi, penerbitan izin.









