Menurut Yani, pemanfaatan aset milik daerah harus berdasarkan ketentuan dan biaya sewa atau retribusi harus masuk ke kas daerah.
“Pemanfaatan kekayaan daerah tidak boleh, kalaupun disewa retribusi harus untuk daerah,” kata Yani, Senin (20/5).
Yani menegaskan, jika pun disewakan, peruntukannya harus jelas dan disertai izin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kalau itu tidak ada izin maka dianggap ilegal, tapi izin itu juga harus dicek sesuai peruntukan atau tidak. Harus jelas masuk PAD jangan masuk ke kantong oknum tertentu,” tegas Yani.
Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kukar yang berwenang terkait pengelolaan lapangan basket tersebut menjelaskan bahwa lapangan itu memang telah disewakan.
“Itu memang wewenang kita dan memang disewakan sudah lima tahun yang lalu,” kata Kepala Dinas Perkim Kukar, Wisaksono saat dikonfirmasi media ini.
Namun, Wisak mengaku belum mengetahui jika lapangan itu didirikan tenda oleh pihak lain. “Nanti saya cek lah, saya belum lihat pasti,” aku Wisak.
“(Tenda) tidak boleh permanen, (lapangan) itu pun bekerja sama dengan Karang Taruna bukan penguasaan satu nama saja. Setahu saya itu kontraknya pertahun namun kalau ada izin lagi dipakai untuk kepentingan pemerintah maka yang ngontrak ngalah,” ujar Wisak.
penulis: */ Muhammad Heriansyah
Editor : M.Huldi