“Kalau rujukannya SK, asumsinya adalah selama ini yang memimpin KPU Kukar adalah ibu Yuyun. Atas keputusan yang telah dibuat, Ketua KPU Kukar atas nama Erlyando Saputra siapa yang akan bertanggung jawab? Banyak keputusan-keputusan strategis yang telah diambil KPU Kukar salah satunya adalah Pemungutan Suara Susulan (PSS) DPTb yang ada di daerah pantai atau daerah hulu ini kemudian yang menjadi problem, karena yang akan diplenokan adalah proses itu juga dan jika Ketua KPU Kukar adalah Ibu Yuyun maka proses-proses itu ilegal atau cacar hukum, karena yang bertanda tangan Erlyando disitu, bukan Ketua KPU Kukar ibu Yuyun,” kata seorang perwakilan dari PPK Loa Kulu.
Dalam UU 7/2017, pemilihan ketua KPU dilakukan dalam rapat pleno tertutup dan ditetapkan oleh KPU RI. Atas dasar itu dia mengartikan, proses penunjukan Erlyando itu telah selesai di rapat pleno untuk segera ditetapkan KPU RI.
Sedangkan Yuyun, dalam Rapat terbuka tersebut, menyatakan permintaan maaf atas nama pribadi juga mewakili 4 Komisioner KPU lainnya atas apa yang terjadi. Namun dia juga secara pribadi menegaskan akan melanjutkan proses ini hingga selesai dan tidak akan bermain-main dalam hal ini. “Karena yang namanya Pemilu ini bukan untuk main-main, ketika ini terindikasi untuk main-main maka harus kita proses. Nyawa saya pun akan saya pertaruhkan, demi Allah,” tegasnya dengan nada terisak.
Seluruh PPK bersama KPU Kukar menggelar rapat tertutup untuk menyamakan presepsi soal ini. Hingga akhirnya disepakati Rapat Pleno di skors kembali hingga Minggu (5/5/2019) pukul 10.00 WITA dengan tetap dipimpin Yuyun. PPK akhirnya menyetujui hal tersebut dengan catatan kelima Komisioner KPU Kukar harus bertanggung jawabpabila proses ini tersangkut masalah hukum.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur