Karyawan perusahaan yang ingin mengadukan soal perselisihan hubungan industrial bisa melapor secara online.
“Sipophi ini untuk mendekatkan dan mengefisiensikan biaya sebenarnya. Jadi kita mencoba memanfaatkan media yang ada, jaringan yang ada, sehingga pelayanan yang dilakukan kepada masyarakat itu lebih murah, dekat dan lebih efisien. Itulah inovasi. Yang dulunya kita perlu biaya dan waktu yang panjang, sekarang dalam setengah hari pun sudah bisa selesai (administrasi),” kata Hamly kepada Korankaltim.com.
Namun, pelaporan tersebut tidak serta merta diterima oleh Disnakertrans. Hanya berlaku bagi karyawan perusahaan yang terdaftar secara legal. Jika tidak terdaftar di Disnakertrans, maka akan ada mekanisme tersendiri nantinya.
“Seperti yang disampaikan Kadis kami tadi, teman-teman yang mengadu tidak perlu datang sampai dua tiga kali, itu langsung bisa mediasi. Biasanya kan mereka mengisi formulir dulu, kemudian kembali melengkapi berkas-berkas administrasi, dengan sistem ini maka langsung bisa mediasi plus tahu kapan jadwal mediasinya, dimediasi oleh siapa itu lengkap nanti,” jelas Kabid PHI Tego Yuwono.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : M.Huldi