“Saat ini telah dibentuk yang namanya tim performa agraria yang diinisiasi oleh BPN yang nantinya akan lahir kebijakan yang bisa menjembatani kekosongan regulasi terkait pengaturan lahan eks tambang, terutama yang terindikasi banyak masalah,” kata Sunggono kepada korankaltim.com, Kamis (11/4/2019).
Terkait data 57 lubang tambang yang disampaikan ke Komnas HAM, Sunggono mengatakan itu data yang sudah berakhir masa kegiatan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dikatakannya, saat ini, banyak lubang yang masih menganga. Sebagian besar IUP lubang-lubang masih berlaku sesuai by name by address atau terlepas dari lubang-lubang tambang ilegal.
Eksistensi Dinas Energi Sumber Daya Mineral (DESDM) Kukar hingga kini sebagai representasi kepentingan daerah dalam penyelesaian persoalan tambang di masa lalu pun diapresiasi oleh Komnas HAM kendati saat ini tidak memiliki kewenangan atas perizinan dan pengawasannya.
“Teman-teman yang di DESDM itu adalah pelaku-pelaku di masa lalu yang menyambung cerita, jadi kalau ada masalah di lapangan, inspektur provinsi dan pusat turun, maka yang dituju adalah DESDM yang akan menjembatani masalah di lapangan,” pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Muh.Huldi