Kepala Disdukcapil Kukar Divonis 4 Tahun Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
1 menit baca6.391 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif, Getsmani Zeth, divonis hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (2/4/2019) lalu.
Ia divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan 267 unit laptop untuk para Ketua RT. Kasus ini merugikan negara ratusan juta rupiah. "Pak Getsmani divonis 4 tahun penjara," kata Kasmin, Kepala Kejari Kukar, Kamis (4/4/2019)










