“Akan kita tindak lanjuti, drafnya akan kita turunkan lagi ke Perbup masih kita olah dari Pergub agar lebih kuat lagi. Karena selama ini barang itu barang umum, dijual kemana saja, ya susah kita. Soal lem yang sudah siap pakai itu sudah lama, indikasinya kan memang mau merusak. Pangsa pasarnya anak-anak kita dan kemarin sudah kita sita dengan mencari landasan hukumnya,” kata Kasatpol PP Kukar, Fida Hurasani kepada Korankaltim.com, Kamis (4/4/2019).
Dari turunan peraturan Pergub nantinya, tegas Fida, toko-toko tersebut diancam penutupan paksa jika tertangkap basah memperjualbelikan lem kepada anak-anak di bawah umur.
Setiap toko yang pernah didapati Satpol melakukan transaksi haram itu juga akan kembali dievaluasi.
“Penjual sebenarnya sudah tau anak-anak bakal mempergunakannya untuk ngelem, itu kembali kepada bisnis lah. Kita harapkan para pelaku usaha juga jangan mencari keuntungan dari situ, jaga generasi muda kita, itu mau membunuh namanya. Jadi pilih aja, cuman gara-gara untung lem seharga Rp 6500, sembako (modal) puluhan jutanya tidak terjual karena di tokonya ditutup, perbupnya akan kita garap cepat,” pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Muh.Huldi