“Perlu dipahami kalau LHKPN itu sekarang tidak hanya untuk pejabat tinggi negara seperti bupati, wakil bupati atau sekretaris kabupaten tapi juga semua PNS sampai ke staf PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Semua wajib mengisimakanya ada kesulitan juga karena mengisi itu harus mengumpulkan harta benda, dari mana asal muasalnya, kalau warisan mana surat warisnya, agak repot memamng,” kata Thauhid kepada korankaltim.com Rabu (27/3/2019) siang tadi.
Namun ini bukan hal baru. Para PNS sudah mengumpulkan LHKPN hanya saja masih menggunakan sistem manual. Saat ini pelaporan harta kekayaan itu harus melalui E-filling atau melalui sistem online. “Waktu manual sudah kita lakukan dulu lebih dari 700 orang, dulu sampai kelurahan-kelurahan sudah mengumpul sekarang, diganti pakai E-filling itu,” ungkapnya.
Pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada OPD juga disurati harus melapor. “Kalau dulu capaian target kita sudah hampir 800-an, tapi karena sekarang berubah di input secara pribadi pakai user kita ajari cara mengisinya. Lagi gencar-gencarnya ini, baru dua bulan kami kejar,“ papar Thauhid. (*)
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur