“Dana UKM itu memang hak mahasiswa dan sudah kita anggarkan tahun ini. Memang tahun awal sebelumnya, sebelum saya, laporan itu tidak lagi memakai sistem keuangan yang baik dan benar, tidak ada pagu khusus, yang zaman dulu itu diserahkan gelontoran dan penyerahan itu juga anggarannya tidak surplus, malah defisit,” kata Erwinsyah dikonfirmasi Korankaltim.com, Sabtu (23/2/2019).
Keadaan defisit itu, lanjutnya, berdampak pula pada semua kegiatan kampus, termasuk kegiatan kemahasiswaan dirasionalisasi.
Erwinsyah mengaku akan menyiasati agar kegiatan kemahasiswaan tahun ini tidak terganggu lagi. Caranya, menerbitkan surat keputusan yang menaungi pengelolaan dana mahasiswa.
“Itu harus berdasarkan surat rektor yang nanti mengatur mekanisme pengajuan proposal dan pelaporan, jadi jangan juga pengelolaannya diserahkan tapi tidak ada mekanisme hukum yang benar. Saya menganggap dana itu dana mahasiswa, full dikelola mahasiswa,” ucapnya.
“Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana cara yang benar mengelola secara sistem keuangan? Nah, itu yang akan diatur dalam keputusan rektor. Sebetulnya, semenjak saya menjadi mahasiswa sampai jadi rektor ya ini-ini aja masalahnya,”pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Muh.Huldi